Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, namun KKPR juga memiliki fungsi sebagai acuan untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan tanah yang akan digunakan.
Persetujuan KKPR dapat diajukan untuk kegiatan berusaha, non berusaha. Proses penerbitan dari tiap jenis KKPR melalui tahapan yang berbeda.
Untuk lebih lengkapnya dapat disimak pada infografis tentang KKPR berikut.
kelengkapan dokumen Permohonan Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat secara detail dilihat pada link : https://tinyurl.com/permohonankkpr.
by : Oky Fajar Rochman, S.T.
#Gercep
#KerjaNyata
#IndramayuBermartabat♥️
#IndramayuPunyaCerita