Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, namun KKPR juga memiliki fungsi sebagai acuan untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan tanah yang akan digunakan.
Persetujuan KKPR dapat diajukan untuk kegiatan berusaha, non berusaha. Proses penerbitan dari tiap jenis KKPR melalui tahapan yang berbeda.
Untuk lebih lengkapnya dapat disimak pada infografis tentang KKPR berikut.

kelengkapan dokumen Permohonan Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat secara detail dilihat pada link : https://tinyurl.com/permohonankkpr.

by : Oky Fajar Rochman, S.T.

#Gercep
#KerjaNyata
#IndramayuBermartabat♥️
#IndramayuPunyaCerita

TERBARU

WhatsApp Image 2023-10-12 at 15.34
Bupati Nina Agustina Anugerahi Pelaku Seni Budaya
IMG-20231012-WA0013
Bupati Indramayu Nina Agustina Pastikan Layanan Publik di Kecamatan Pasekan Berjalan Prima
IMG-20231012-WA0004
Kopdar Tim Rescue Ciptakan Kesiapsiagaan Relawan Indramayu
IMG-20231012-WA0002
Penutupan Pameran Pembangunan Meriah dan "Sesek Dumpel"
IMG-20231011-WA0040
Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Krangkeng, Bupati Nina : Komitmen Membangun Infrastruktur