Bidang Bangunan dan Bina Kontruksi

Bidang Bangunan dan Bina Kontruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penaksiran, dan pemanfaatan bangunan gedung. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Bidang Tata Bangunan mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi;
c. pembinaan teknis di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi;
d. penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah, termasuk persetujuan teknis pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung;
e. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah;
f. penyediaan sistem data dan informasi penyelenggaraan bangunan
gedung, penataan bangunan dan lingkungannya yang menjadi kewenangan Daerah, termasuk persetujuan teknis pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikasi laik fungsi bangunan gedung;
g. penetapan persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung adat, semi permanen, darurat dan bangunan gedung yang dibangun di lokasi bencana;
h. pelaksanaan kegiatan penaksiran penilaian bangunan untuk keperluan pembebasan bangunan kegiatan/proyek;
i. pelaksanaan pengusutan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan;
j. pelaksanaan penyegelan dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan aturan serta penyelesaian sengketa bangunan;
k. pelaksanaan pengendalian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan;
m. pelaksanaan pembangunan dan pengelolan bangunan gedung dan rumah negara yang menjadi aset pemerintah Daerah;
n. penetapan status gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal;
o. pelaksanaan pemberian advis teknis dan bantuan pengelola teknis kepada perangkat daerah/instansi vertikal terkait perencanaan dan penaksiran bangunan gedung;
p. penyediaan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
q. penyediaan layanan informasi jasa konstruksi tingkat Daerah pada sistem informasi pembina jasa konstruksi;
r. penyediaan layanan tertib usaha, monitoring dan evaluasi, tertib penyelengaraan kontruksi, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
s. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang bangunan gedung, pembinaan dan penyelenggaraan jasa konstruksi;
t. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang bangunan gedung, pembinaan dan penyelenggaraan jasa konstruksi;
u. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bangunan gedung, pembinaan dan penyelenggaraan jasa konstruksi;
v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.