Bidang Tata Teknis Irigasi

Bidang Tata Teknis Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan jaringan irigasi, rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi, serta binaoperasional dan pemeliharaan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Bidang Tata Teknis Irigasi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan jaringan irigasi, rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi, serta binaoperasional dan pemeliharaan.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan jaringan irigasi, rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi, serta binaoperasional dan pemeliharaan.
  3. Pembinaan teknis di bidang pengembangan jaringan irigasi, rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi, serta binaoperasional dan pemeliharaan.
  4. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam Daerah.
  5. Penetapan kebijakan pengelolaan air irigasi dan pola pengelolaan sumber daya air pada daerah irigasi.
  6. Pembentukan komisi irigasi dan wadah koordinasi irigasi pada daerah irigasi.
  7. Pelaksanaan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air irigasi pada daerah irigasi.
  8. Pelaksanaan penjagaan efektifitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air irigasi pada daerah irigasi.
  9. Pelaksanaan pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi.
  10. Pelaksanaan pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber air irigasi.
  11. Pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi daerah irigasi serta pembangunan dan peningkatan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi.
  12. Pelaksanaan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi pada daerah irigasi.
  13. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengembangan jaringan irigasi, rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi, serta binaoperasional dan pemeliharaan.
  14. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan jaringan irigasi, rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi, serta binaoperasional dan pemeliharaan.
  15. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan irigasi, rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi, serta binaoperasional dan pemeliharaan.
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tata Teknis Irigasi, membawahi:

  1. Seksi Pengembangan Jaringan Irigasi
  2. Seksi Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Irigasi
  3. Seksi Bina Operasi dan Pemeliharaan

Seksi Pengembangan Jaringan Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan jaringan irigasi, dengan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan jaringan irigasi.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan jaringan irigasi.
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengembangan jaringan irigasi.
  4. Penyiapan bahan penyediaan air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Penyiapan bahan penetapan kebijakan pengelolaan air irigasi dan pola pengelolaan sumber daya air pada daerah irigasi.
  6. Penyiapan bahan pembentukan komisi irigas dan wadah koordinasi irigasi pada daerah irigasi.
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air irigasi pada daerah irigasi.
  8. Penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi daerah irigasi serta pembangunan dan peningkatan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi.
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber air irigasi.
  10. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengembangan jaringan irigasi.
  11. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan jaringan irigasi.
  12. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan irigasi.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi, dengan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi.
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi.
  4. Pelaksanaan operasional peningkatan dan rehabilitasi irigasi.
  5. Penyiapan bahan pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi.
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan penjagaan efektifitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air irigasi pada daerah irigasi.
  7. Penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan penetapan pendayagunaan jaringan irigasi.
  8. Penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi.
  9. Penyiapan bahan peningkatan sumber daya air dan irigasi pada daerah irigasi.
  10. Penyiapan bahan pengawasan dan peningkatan sumber daya air serta rehabilitasi irigasi pada daerah irigasi.
  11. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi.
  12. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi.
  13. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi.
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Bina Operasi dan Pemeliharaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang binaoperasional dan pemeliharaan, dengan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina operasional dan pemeliharaan.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang binaoperasional dan pemeliharaan.
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang binaoperasional dan pemeliharaan.
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi pada daerah irigasi.
  5. Penyiapan bahan pelaksanaanoperasional kegiatan hidrologi dan hidrometri.
  6. Penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian kualitas air.
  7. Penyiapan bahan pengembangan pola pemeliharaan sumber daya air irigasi pada daerah irigasi.
  8. Penyiapan bahan pengelolaan kawasan lindung sumber daya air pada daerah irigasi.
  9. Penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan aset irigasi.
  10. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
  11. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang binaoperasional dan pemeliharaan.
  12. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang binaoperasional dan pemeliharaan.
  13. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang binaoperasional dan pemeliharaan.
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.