Bidang Pengembangan Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang irigasi, konversi sumber daya air dan sungai, serta pengembangan dan pengelolaan air baku. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang irigasi, konversi sumber daya air dan sungai, serta pengembangan dan pengelolaan air baku;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang irigasi, konversi sumber daya air dan sungai, serta pengembangan dan pengelolaan air baku;
c. pembinaan teknis di bidang irigasi, konversi sumber daya air dan sungai, serta pengembangan dan pengelolaan air baku;
d. pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam Daerah;
e. penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat pada sumber air yang menjadi kewenangan Daerah;
f. penyediaan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai sesuai kewenangan Daerah;
g. pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber daya air pada wilayah sungai;
h. pelaksanaan pendayagunaan sumber daya air pada wilayah sungai,
rawa, dan pantai;
i. pelaksanaan kebijakan pengendalian banjir dan kekeringan;
j. pelaksanaan koordinasi pengendalian banjir dan kekeringan;
k. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi banjir dan kekeringan;
l. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengelolaan sungai dan pantai, pengembangan dan pengelolaan air baku, serta penanggulangan dan pelestarian sumber daya air;
m. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengelolaan sungai dan pantai, pengembangan dan pengelolaan air baku, serta penanggulangan dan pelestarian sumber daya air;
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sungai dan pantai, pengembangan dan pengelolaan air baku, serta penanggulangan dan pelestarian sumber daya air;
o. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder dan pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber air irigasi;
p. pelaksanaan bina operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi pada daerah irigasi;
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sumber Daya Air, membawahkan :
1. Kelompok Substansi Irigasi;
2. Kelompok Substansi Konversi Sumber Daya Air dan Sungai.