Bidang Penataan Ruang

Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang;
c. pembinaan teknis di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang;
d. pelaksanaan penyusunan pedoman penataan ruang kabupaten;
e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kabupaten;
f. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundangan bidang penataan ruang;
g. pelaksanaan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat;
h. pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten, dan rencana detail tata ruang kabupaten;
i. pelaksanaan sinkronisasi program pembangunan dan penataan ruang kabupaten;
j. pelaksanaan penyusunan ketentuan peraturan zonasi sistem kabupaten;
k. pelaksanaan penyusunan perangkat insentif dan disinsentif tingkat kabupaten;
l. pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang tingkat kabupaten;
m. pelaksanaan pemberian sanksi pelanggaran penataan ruang tingkat kabupaten;
n. pelaksanaan evaluasi pemanfaatan ruang tingkat kabupaten;
o. pelaksanaan penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten;
p. pelaksanaan pengembangan data dan informasi bidang penataan ruang;
q. pelaksanaan penataan dan penyiapan peta untuk perencanaan tata ruang;
r. pelaksanaan penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
s. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang;
t. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang;
u. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang;
v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tata Ruang, membawahkan :
1. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang;
2. Kelompok Substansi Pengendalian dan Pengawasan Ruang.