Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan jalan dan jembatan, pengembangan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Tata Teknis Irigasi mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan jalan dan jembatan, pengembangan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan jalan dan jembatan, pengembangan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
c. pembinaan teknis di bidang perencanaan jalan dan jembatan, pengembangan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta pemeliharaan dan rahabilitasi jalan dan jembatan;
d. penyediaan jalan dan jembatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
e. penyusunan rumusan kebijakan perencanaan jalan dan jembatan;
f. penyusunan perencanaan kegiatan pengumpulan data dan analisa harga, perhitungan volume, dan pembuatan rencana anggaran biaya pekerjaan pembangunan, penggantian, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan jembatan;
g. pelaksanaan kegiatan pengukuran teknik, pembuatan desain teknik, dan pengolahan data jalan dan jembatan;
h. pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan rehabilitasi jalan dan jembatan;
i. perumusan dan pengaturan teknis pengendalian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
j. pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kondisi jalan dan jembatan;
k. pelaksanaan pengelolaan operasional dan pengendalian kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
l. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sarana dan prasarana jalan dan jembatan;
m. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam di bidang jalan dan jembatan;
n. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan;
o. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perencanaan jalan dan jembatan, pengembangan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan;
p. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perencanaan jalan dan jembatan, pengembangan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan;
q. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan jalan dan jembatan, pengembangan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan;
r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bina Marga, membawahkan :
1. Kelompok Substansi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan;
2. Kelompok Substansi Pemeliharaan dan Rehabilitasi Jalan dan Jembatan.