Bidang Jalan

Bidang Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan trotoar, dengan  fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  3. Pembinaan teknis di bidang pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  4. Penyediaan jalan kabupaten untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  5. Penyusunan rumusan kebijakan perencanaan dan status jalan kabupaten.
  6. Penyusunan perencanaan kegiatan pengumpulan data dan analisa harga, perhitungan volume, dan pembuatan rencana anggaran biaya pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  7. Pelaksanaan kegiatan pengukuran teknik, pembuatan desain teknik, dan pengolahan data jalan dan trotoar.
  8. Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan rehabilitasi jalan dan trotoar.
  9. Perumusan dan pengaturan teknis pengendalian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan, leger jalan, dan perizinan.
  10. Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
  11. Pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kondisi jalan dan trotoar.
  12. Pelaksanaan pengelolaan operasional dan pengendalian kegiatan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  13. Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sarana dan prasarana jalan.
  14. Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam di bidang jalan.
  15. Perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan dan trotoar.
  16. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  17. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  18. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  19. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Jalan membawahi:

  1. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan
  2. Seksi Rehabilitasi Jalan
  3. Seksi Pemeliharaan Jalan.

Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar, dengan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  5. Penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan perencanaan dan status jalan kabupaten.
  6. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan kegiatan pengumpulan data dan analisa harga, perhitungan volume, dan pembuatan rencana anggaran biaya pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengukuran teknik, pembuatan desain teknik, dan pengolahan data jalan dan trotoar.
  8. Penyiapan bahan pelaksanaan operasional dan pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  9. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  11. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan trotoar.
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Rehabilitasi Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi jalan dan trotoar, dengan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi jalan dan trotoar.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi jalan dan trotoar.
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis penyelenggaraan rehabilitasi jalan dan trotoar.
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jalan dan trotoar.
  5. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis rehabilitasi jalan dan trotoar.
  6. Pelaksanaan pengelolaan rehabilitasi jalan dan trotoar.
  7. Pelaksanaan pengawasan rehabilitasi jalan dan trotoar.
  8. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang rehabilitasi jalan dan trotoar.
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang rehabilitasi jalan dan trotoar.
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi jalan dan trotoar.
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemeliharaan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan jalan dan trotoar, dengan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan jalan dan trotoar.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan jalan dan trotoar.
  3. Penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pemeliharaan jalan dan trotoar.
  4. Penyiapan bahan perumusan dan pengaturan teknis pengendalian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan, leger jalan dan perizinan.
  5. Penyiapan bahan pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kondisi jalan dan trotoar.
  7. Penyiapan bahan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan trotoar.
  8. Penyiapan bahan pengelolaan operasional kegiatan pemeliharaan jalan kabupaten dan trotoar.
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sarana dan prasarana jalan.
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam di bidang jalan.
  11. Penyiapan bahan perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan dan trotoar.
  12. Penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pemeliharaan jalan dan trotoar.
  13. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pemeliharaan jalan dan trotoar.
  14. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan jalan dan trotoar.
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

TERBARU

WhatsApp Image 2023-10-12 at 15.34
Bupati Nina Agustina Anugerahi Pelaku Seni Budaya
IMG-20231012-WA0013
Bupati Indramayu Nina Agustina Pastikan Layanan Publik di Kecamatan Pasekan Berjalan Prima
IMG-20231012-WA0004
Kopdar Tim Rescue Ciptakan Kesiapsiagaan Relawan Indramayu
IMG-20231012-WA0002
Penutupan Pameran Pembangunan Meriah dan "Sesek Dumpel"
IMG-20231011-WA0040
Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Krangkeng, Bupati Nina : Komitmen Membangun Infrastruktur